Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Akuntansi:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan pedoman akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan pendidikan tinggi;
c. melakukan pembukuan dan verifikasi laporan realisasi anggaran Direktorat Jenderal dan pendidikan tinggi;
d. melakukan analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan realisasi anggaran pendidikan tinggi;
e. melakukan penyusunan neraca keuangan Direktorat Jenderal;
f. melakukan penyusunan catatan atas laporan keuangan Direktorat Jenderal;
g. melakukan evaluasi dan penyusunan laporan penerimaan dan penggunaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan pendidikan tinggi;
h. melakukan penyusunan bahan pembinaan penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan di lingkungan pendidikan tinggi;
i. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan satuan kerja di lingkungan pendidikan tinggi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
j. melakukan penyusunan bahan dan layanan informasi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan pendidikan tinggi;
k. melakukan pemantauan dan penyusunan bahan tindak lanjut laporan keuangan hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran di lingkungan pendidikan tinggi;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
m. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
