Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Akuntansi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan bahan pedoman akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan pendidikan tinggi; c. melakukan pembukuan dan verifikasi laporan realisasi anggaran Direktorat Jenderal dan pendidikan tinggi; d. melakukan analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan realisasi anggaran pendidikan tinggi; e. melakukan penyusunan neraca keuangan Direktorat Jenderal; f. melakukan penyusunan catatan atas laporan keuangan Direktorat Jenderal; g. melakukan evaluasi dan penyusunan laporan penerimaan dan penggunaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan pendidikan tinggi; h. melakukan penyusunan bahan pembinaan penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan di lingkungan pendidikan tinggi; i. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan satuan kerja di lingkungan pendidikan tinggi; www.djpp.kemenkumham.go.id j. melakukan penyusunan bahan dan layanan informasi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan pendidikan tinggi; k. melakukan pemantauan dan penyusunan bahan tindak lanjut laporan keuangan hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran di lingkungan pendidikan tinggi; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan m. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda