Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Keuangan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan pengujian dokumen pencairan anggaran di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
c. melakukan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
d. melakukan penyusunan usul pejabat pengelola keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melakukan penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pembayaran keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal;
g. melakukan pembukuan, verifikasi, dan penghitungan anggaran Sekretariat Direktorat Jenderal;
h. melakukan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
i. melakukan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Sekretariat Direktorat Jenderal;
j. melakukan urusan tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Direktorat Jenderal;
k. melakukan penatausahaan rekening Kementerian pada satuan kerja di lingkungan pendidikan tinggi;
l. melakukan urusan administrasi perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
n. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
