Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Keuangan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan pengujian dokumen pencairan anggaran di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal; c. melakukan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal; d. melakukan penyusunan usul pejabat pengelola keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melakukan penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; www.djpp.kemenkumham.go.id f. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pembayaran keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal; g. melakukan pembukuan, verifikasi, dan penghitungan anggaran Sekretariat Direktorat Jenderal; h. melakukan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal; i. melakukan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Sekretariat Direktorat Jenderal; j. melakukan urusan tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Direktorat Jenderal; k. melakukan penatausahaan rekening Kementerian pada satuan kerja di lingkungan pendidikan tinggi; l. melakukan urusan administrasi perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal; m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan n. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Pasal.id