Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Program dan Anggaran:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian, Sekretariat Direktorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal;
c. melakukan penyusunan satuan biaya kegiatan dan tarif layanan di bidang pendidikan tinggi;
d. melakukan penelaahan program, kegiatan, dan sasaran di bidang pendidikan tinggi;
e. melakukan penyusunan bahan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan tinggi;
f. melakukan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang pendidikan tinggi;
g. melakukan penyusunan bahan penetapan program dan anggaran di bidang pendidikan tinggi;
h. melakukan penyusunan bahan penyesuaian program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan tinggi;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
j. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan
k. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian, Sekretariat Direktorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
