Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Program dan Anggaran: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian, Sekretariat Direktorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal; c. melakukan penyusunan satuan biaya kegiatan dan tarif layanan di bidang pendidikan tinggi; d. melakukan penelaahan program, kegiatan, dan sasaran di bidang pendidikan tinggi; e. melakukan penyusunan bahan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan tinggi; f. melakukan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang pendidikan tinggi; g. melakukan penyusunan bahan penetapan program dan anggaran di bidang pendidikan tinggi; h. melakukan penyusunan bahan penyesuaian program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan tinggi; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; j. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan k. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian, Sekretariat Direktorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Pasal.id