Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Perencanaan dan Penganggaran: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penyusunan konsep program kerja Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal; c. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan di bidang pendidikan tinggi; www.djpp.kemenkumham.go.id d. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan perencanaan program dan pengelolaan keuangan; e. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan dan tarif layanan di bidang pendidikan tinggi; f. melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran pendidikan tinggi; g. melaksanakan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang pendidikan tinggi; h. melaksanakan penyusunan bahan penetapan program dan anggaran di bidang pendidikan tinggi; i. melaksanakan pengujian dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal; j. melaksanakan penyusunan usul pejabat pengelola keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; k. melaksanakan urusan pengelolaan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; l. melaksanakan urusan tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Direktorat Jenderal; m. melaksanakan penyusunan bahan penyesuaian program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan tinggi; n. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran di bidang pendidikan tinggi; o. melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran di bidang pendidikan tinggi; p. melaksanakan penatausahaan rekening Kementerian pada satuan kerja di lingkungan pendidikan tinggi; q. melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan penerimaan dan penggunaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan pendidikan tinggi; r. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan di lingkungan pendidikan tinggi; s. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan satuan kerja di lingkungan pendidikan tinggi; t. melaksanakan penyusunan bahan dan layanan informasi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan pendidikan tinggi; u. melaksanakan urusan administrasi perjalanan dinas di lingkungan Direktorat Jenderal; www.djpp.kemenkumham.go.id v. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; w. melaksanakan penyusunan laporan Bagian; dan x. melaksanakan penyusunan konsep laporan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Pasal.id