Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Perencanaan dan Penganggaran:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan konsep program kerja Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal;
c. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan perencanaan program dan pengelolaan keuangan;
e. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan dan tarif layanan di bidang pendidikan tinggi;
f. melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran pendidikan tinggi;
g. melaksanakan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang pendidikan tinggi;
h. melaksanakan penyusunan bahan penetapan program dan anggaran di bidang pendidikan tinggi;
i. melaksanakan pengujian dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
j. melaksanakan penyusunan usul pejabat pengelola keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
k. melaksanakan urusan pengelolaan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
l. melaksanakan urusan tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Direktorat Jenderal;
m. melaksanakan penyusunan bahan penyesuaian program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan tinggi;
n. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran di bidang pendidikan tinggi;
o. melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran di bidang pendidikan tinggi;
p. melaksanakan penatausahaan rekening Kementerian pada satuan kerja di lingkungan pendidikan tinggi;
q. melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan penerimaan dan penggunaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan pendidikan tinggi;
r. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan di lingkungan pendidikan tinggi;
s. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan satuan kerja di lingkungan pendidikan tinggi;
t. melaksanakan penyusunan bahan dan layanan informasi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan pendidikan tinggi;
u. melaksanakan urusan administrasi perjalanan dinas di lingkungan Direktorat Jenderal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
v. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian;
w. melaksanakan penyusunan laporan Bagian; dan
x. melaksanakan penyusunan konsep laporan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
