Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Semua pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.37/OT.001/MKP-2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala dan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.35/HK.001/MKP-2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala masih tetap dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
