Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.37/OT.001/MKP-2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala dan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.35/HK.001/MKP-2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala masih tetap dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda