Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Kepala BPCB wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan BPCB.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Pasal.id