Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lokasi dan wilayah kerja BPCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran Peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratran Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Pasal.id