Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Kepala BPCB adalah jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
