Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan BPCB.
(2) Seksi Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan mempunyai tugas melakukan penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran, pengembangan, pemanfaatan, pendokumentasian, publikasi, dan kemitraan serta fasilitasi pelestarian dan pengembangan tenaga teknis di bidang pelindungan cagar budaya di wilayah kerjanya.
Koreksi Anda
