Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPCB terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; c. Seksi Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Pasal.id