Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPCB menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyelamatan dan pengamanan cagar budaya; b. pelaksanaan zonasi cagar budaya; c. pelaksanaan pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya; d. pelaksanaan pengembangan cagar budaya; e. pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya; f. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi cagar budaya; g. pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya; h. fasilitasi pelaksanaan pelestarian dan pengembangan tenaga teknis di bidang pelestarian cagar budaya; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan BPCB.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Pasal.id