Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPCB menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyelamatan dan pengamanan cagar budaya;
b. pelaksanaan zonasi cagar budaya;
c. pelaksanaan pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya;
d. pelaksanaan pengembangan cagar budaya;
e. pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya;
f. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi cagar budaya;
g. pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya;
h. fasilitasi pelaksanaan pelestarian dan pengembangan tenaga teknis di bidang pelestarian cagar budaya; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan BPCB.
Koreksi Anda
