Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPCB mempunyai tugas melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan serta fasilitasi pelestarian cagar budaya di wilayah kerjanya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Pasal.id