Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang BUKU TEKS PELAJARAN DAN BUKU PANDUAN GURU UNTUK PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MENETAPKAN buku teks pelajaran sebagai buku siswa dan buku panduan guru untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yaitu kelas II, Kelas V, Kelas VIII, kelas X, dan kelas XI yang layak digunakan dalam pembelajaran. (2) Buku teks pelajaran sebagai buku siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Buku panduan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda