Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM BASOEKI ABDULLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.35/OT.001/MKP-2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Basoeki Abdullah masih tetap dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 51 Tahun 2012 | Pasal.id