Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM BASOEKI ABDULLAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Basoeki Abdullah menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
b. pengumpulan benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
c. pelaksanaan registrasi dan dokumentasi benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
d. perawatan benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
e. pelaksanaan pengamanan benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
f. pelaksanaan penyajian dan publikasi benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
g. pelaksanaan layanan edukasi di bidang benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
h. pelaksanaan kemitraan di bidang benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
i. fasilitasi pengkajian, pengumpulan, perawatan, pengamanan, penyajian, dan layanan edukasi di bidang benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah;
j. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Museum Basoeki Abdullah;
dan
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan Museum Basoeki Abdullah.
Koreksi Anda
