Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM BASOEKI ABDULLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Basoeki Abdullah menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah; b. pengumpulan benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah; c. pelaksanaan registrasi dan dokumentasi benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah; d. perawatan benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah; e. pelaksanaan pengamanan benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah; f. pelaksanaan penyajian dan publikasi benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah; g. pelaksanaan layanan edukasi di bidang benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah; h. pelaksanaan kemitraan di bidang benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah; i. fasilitasi pengkajian, pengumpulan, perawatan, pengamanan, penyajian, dan layanan edukasi di bidang benda bernilai seni dan karya tokoh Basoeki Abdullah; j. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Museum Basoeki Abdullah; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan Museum Basoeki Abdullah.
Koreksi Anda