Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM BASOEKI ABDULLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Museum Basoeki Abdullah adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Museum Basoeki Abdullah dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.
Koreksi Anda