Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM EJAAN BAHAS INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa INDONESIA yang Disempurnakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
