Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM EJAAN BAHAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Umum Ejaan Bahasa INDONESIA dipergunakan bagi instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam penmggunaan bahasa INDONESIA secara baik dan benar. (2) Pedoman Umum Ejaan Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda