Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2014 tentang SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Selama data dan informasi yang dibutuhkan untuk penjaminan mutu pendidikan tinggi belum sepenuhnya dapat disediakan oleh Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Kementerian dan masyarakat dapat menggunakan data dan informasi sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan data dan informasi yang tersedia pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
