Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2014 tentang SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal mempunyai tugas dan wewenang: a. mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI dan SPME; b. menyusun dan mengembangkan pedoman SPMI; c. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap perguruan tinggi dalam pengembangan SPMI; d. mengembangkan sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dan mengelola Pangkalan Data Pendidikan Tinggi tingkat nasional. (2) BPSDMPK dan PMP mempunyai tugas dan wewenang: a. memetakan pelaksanaan SPMI di perguruan tinggi berdasarkan data dan informasi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi tingkat nasional; www.djpp.kemenkumham.go.id b. mengembangkan dan mengelola sistem informasi hasil pemetaan mutu perguruan tinggi; c. menyusun laporan dan rekomendasi kepada Menteri tentang pelaksanaan SPMI berdasarkan pemetaan sebagaimana dimaksud pada huruf a. (3) Perguruan tinggi mempunyai tugas dan wewenang: a. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI; b. menyusun dokumen SPMI yang terdiri atas: 1. dokumen kebijakan SPMI; 2. dokumen manual SPMI; 3. dokumen standar dalam SPMI; 4. dokumen formulir yang digunakan dalam SPMI; c. membentuk unit penjaminan mutu atau mengintegrasikan SPMI pada manajemen perguruan tinggi; d. mengelola Pangkalan Data Pendidikan Tinggi pada tingkat perguruan tinggi.
Koreksi Anda