Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2014 tentang SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI dan SPME;
b. menyusun dan mengembangkan pedoman SPMI;
c. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap perguruan tinggi dalam pengembangan SPMI;
d. mengembangkan sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dan mengelola Pangkalan Data Pendidikan Tinggi tingkat nasional.
(2) BPSDMPK dan PMP mempunyai tugas dan wewenang:
a. memetakan pelaksanaan SPMI di perguruan tinggi berdasarkan data dan informasi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi tingkat nasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. mengembangkan dan mengelola sistem informasi hasil pemetaan mutu perguruan tinggi;
c. menyusun laporan dan rekomendasi kepada Menteri tentang pelaksanaan SPMI berdasarkan pemetaan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Perguruan tinggi mempunyai tugas dan wewenang:
a. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI;
b. menyusun dokumen SPMI yang terdiri atas:
1. dokumen kebijakan SPMI;
2. dokumen manual SPMI;
3. dokumen standar dalam SPMI;
4. dokumen formulir yang digunakan dalam SPMI;
c. membentuk unit penjaminan mutu atau mengintegrasikan SPMI pada manajemen perguruan tinggi;
d. mengelola Pangkalan Data Pendidikan Tinggi pada tingkat perguruan tinggi.
Koreksi Anda
