Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2014 tentang SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur data dan informasi, mekanisme pengumpulan, penyimpanan, pembaharuan, dan pengelolaan, serta tata cara verifikasi dan validasi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi tingkat perguruan tinggi dan tingkat nasional diatur oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
