Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2014 tentang SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b berisi data, informasi pelaksanaan, serta luaran SPMI dan SPME seluruh perguruan tinggi. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh Direktorat Jenderal. (3) Setelah dilakukan verifikasi dan validasi, Direktur Jenderal menyampaikan informasi pelaksanaan serta luaran SPMI dan SPME yang disimpan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi tingkat nasional kepada: a. Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kementerian untuk diintegrasikan dalam Data Pokok Pendidikan; b. Pihak yang berkepentingan dan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2014 | Pasal.id