Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2014 tentang SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi pada tingkat perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berisi data, informasi pelaksanaan, dan luaran SPMI yang telah divalidasi oleh perguruan tinggi. (2) Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pembaharuan, dan pengelolaan data dan informasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi pada tingkat perguruan tinggi dilakukan oleh perguruan tinggi. (3) Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pembaharuan, dan pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan pada setiap akhir semester. (4) Pembaharuan data lintas semester dapat dilakukan atas izin Direktur Jenderal. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Perguruan tinggi bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi pada tingkat perguruan tinggi.
Koreksi Anda