Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2014 tentang SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Data, informasi pelaksanaan, serta luaran SPMI dan SPME dilaporkan dan disimpan oleh perguruan tinggi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
(2) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi terdiri atas:
a. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi pada tingkat perguruan tinggi yang dibentuk dan dikelola oleh setiap perguruan tinggi;
b. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi pada tingkat nasional yang dibentuk dan dikelola oleh Direktorat Jenderal.
(3) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi pada tingkat perguruan tinggi adalah replika dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi pada tingkat nasional untuk skala perguruan tinggi.
(4) Data dan informasi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi digunakan untuk:
a. memantau dan mengevaluasi tingkat ketercapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan/atau Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi dalam SPMI;
b. memantau dan mengevaluasi tingkat ketercapaian Standar Pendidikan Tinggi oleh BAN-PT atau LAM.
Koreksi Anda
