Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2014 tentang SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) SPME memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas:
a. evaluasi data dan informasi perguruan tinggi dan/atau program studi (desk evaluation) yang disimpan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, yaitu kegiatan mengukur pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi;
b. visitasi ke perguruan tinggi, yaitu kegiatan memeriksa kesesuaian data dan informasi tentang pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi yang disimpan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dengan fakta yang terdapat di perguruan tinggi dan/atau program studi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. penetapan status dan peringkat akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi.
(2) SPME dikembangkan secara berkelanjutan oleh BAN-PT dan/atau LAM sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
