Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2014 tentang SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas: a. penetapan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi merupakan kegiatan penentuan standar/ukuran; b. pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi merupakan kegiatan pemenuhan standar/ukuran; c. evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi merupakan kegiatan pembandingan antara luaran kegiatan pemenuhan standar/ukuran dengan standar/ukuran yang telah ditetapkan; d. pengendalian pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi merupakan kegiatan analisis penyebab standar/ukuran yang tidak tercapai untuk dilakukan tindakan koreksi; dan e. peningkatan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi merupakan kegiatan perbaikan standar/ukuran agar lebih tinggi dari standar/ukuran yang telah ditetapkan. (2) SPMI mencakup semua kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat beserta sumberdaya yang digunakannya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (3) SPMI dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. (4) SPMI ditetapkan dalam peraturan pemimpin perguruan tinggi bagi PTN dan peraturan badan hukum penyelenggara bagi PTS, setelah disetujui senat pada tingkat perguruan tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2014 | Pasal.id