Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2014 tentang SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI dan SPME mengacu pada Standar Pendidikan Tinggi.
(2) Standar Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
b. Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
(3) Standar Nasional Pendidikan Tinggi disusun dan dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan dan ditetapkan dalam peraturan Menteri.
(4) Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi disusun dan dikembangkan oleh perguruan tinggi dan Ditetapkan dalam peraturan pemimpin perguruan tinggi bagi PTN, atau peraturan badan hukum penyelenggara bagi PTS, setelah disetujui senat pada tingkat perguruan tinggi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
