Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM BENTENG VREDEBURG YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta;
b. pengumpulan benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta;
c. pelaksanaan registrasi dan dokumentasi benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta;
d. perawatan benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta;
e. pelaksanaan pengamanan benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta;
f. pelaksanaan penyajian dan publikasi benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta;
g. pelaksanaan layanan edukasi di bidang benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta;
h. pelaksanaan kemitraan di bidang sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta;
i. fasilitasi pengkajian, pengumpulan, perawatan, pengamanan, penyajian, dan layanan edukasi di bidang benda dan sejarah perjuangan bangsa INDONESIA di wilayah Yogyakarta;
j. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta; dan
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta.
Koreksi Anda
