Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Inspektorat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Inspektorat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Koreksi Anda