Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha pada Inspektorat I, II, III, IV, dan Inspektorat Investigasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Inspektorat; b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Inspektorat; c. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar; d. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Inspektorat; e. melakukan urusan rapat dinas dan penerimaan tamu pimpinan; f. melakukan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara Inspektorat; g. melakukan urusan ketatalaksanaan Inspektorat; h. melakukan penyusunan usul pencairan anggaran dan penyiapan dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran Inspektorat; i. melaksanakan pembukuan dan verifikasi keuangan Inspektorat; j. melakukan penyusunan usul formasi, kepangkatan, pengembangan karir, disiplin, dan urusan kepegawaian lainnya di lingkungan Inspektorat; k. melakukan fasilitasi pengembangan kompetensi bagi auditor; l. melakukan penyusunan usul pengadaan, penataan, pemeliharaan, dan penghapusan barang milik negara; m. melaksanakan ekspose hasil pengawasan di setiap Inspektorat; n. melakukan fasilitasi persiapan kegiatan pemeriksaan dan pelaksanaan kompilasi hasil pemeriksaan; o. melakukan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II, III, dan IV, pejabat perbendaharaan dan pemimpin perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai bidang tugasnya; p. melakukan pengumpulan dan pengadministrasian laporan hasil pengawasan Inspektorat; q. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan r. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Inspektorat.
Koreksi Anda