Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL
Teks Saat Ini
Rincian tugas Inspektorat Investigasi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Inspektorat Investigasi;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan pengawasan bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran Inspektorat Investigasi;
d. melaksanakan penyusunan pedoman pengawasan Investigasi;
e. melaksanakan pengkajian/penelahaan atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang sumbernya berasal dari petunjuk menteri, pengaduan masyarakat, permintaan audit pihak tertentu, program- program strategis Kementerian yang menjadi sorotan publik, hasil monitoring dan evaluasi unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan hasil pengawasan/pemeriksaan aparat fungsional;
f. melaksanakan pengumpulan fakta terhadap dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme, termasuk pelanggaran disiplin pegawai, dan penyimpangan/pelanggaran akademik di lingkungan pendidikan dan kebudayaan;
g. melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu berdasarkan petunjuk Menteri;
h. melaksanakan pendalaman audit terhadap hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal, hasil pengawasan/pemeriksaan aparat fungsional lainnya, dan hasil penelitian/pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH);
i. melaksanakan audit investigasi/khusus terhadap dugaan penyelewengan, korupsi, kolusi, dan nepotisme pada unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j. melaksanakan fasilitasi pengawasan dan audit investigasi/khusus terhadap aparat pengawasan bidang pendidikan dan kebudayaan di daerah;
k. melaksanakan gelar kasus sebagai bentuk koordinasi dan sinkronisasi pengumpulan fakta dan audit investigasi/khusus yang akan, sedang, dan telah dilakukan;
l. melaksanakan penyusunan laporan hasil pengumpulan fakta terhadap dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme termasuk pelanggaran disiplin pegawai, dan penyimpangan/pelanggaran akademik di lingkungan pendidikan dan kebudayaan;
m. melaksanakan penyusunan laporan hasil audit investigasi/khusus terhadap dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme pada unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
n. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan fasilitasi pengawasan/audit investigasi bidang pendidikan dan kebudayaan di daerah;
o. melaksanakan pembinaan dan peningkatan kompetensi auditor Inspektorat Investigasi;
p. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Inspektorat Investigasi; dan
q. melaksanakan penyusunan laporan Inspektorat Investigasi;
Koreksi Anda
