Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Inspektorat Investigasi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Inspektorat Investigasi; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan pengawasan bidang pendidikan dan kebudayaan; c. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran Inspektorat Investigasi; d. melaksanakan penyusunan pedoman pengawasan Investigasi; e. melaksanakan pengkajian/penelahaan atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang sumbernya berasal dari petunjuk menteri, pengaduan masyarakat, permintaan audit pihak tertentu, program- program strategis Kementerian yang menjadi sorotan publik, hasil monitoring dan evaluasi unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan hasil pengawasan/pemeriksaan aparat fungsional; f. melaksanakan pengumpulan fakta terhadap dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme, termasuk pelanggaran disiplin pegawai, dan penyimpangan/pelanggaran akademik di lingkungan pendidikan dan kebudayaan; g. melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu berdasarkan petunjuk Menteri; h. melaksanakan pendalaman audit terhadap hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal, hasil pengawasan/pemeriksaan aparat fungsional lainnya, dan hasil penelitian/pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH); i. melaksanakan audit investigasi/khusus terhadap dugaan penyelewengan, korupsi, kolusi, dan nepotisme pada unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; j. melaksanakan fasilitasi pengawasan dan audit investigasi/khusus terhadap aparat pengawasan bidang pendidikan dan kebudayaan di daerah; k. melaksanakan gelar kasus sebagai bentuk koordinasi dan sinkronisasi pengumpulan fakta dan audit investigasi/khusus yang akan, sedang, dan telah dilakukan; l. melaksanakan penyusunan laporan hasil pengumpulan fakta terhadap dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme termasuk pelanggaran disiplin pegawai, dan penyimpangan/pelanggaran akademik di lingkungan pendidikan dan kebudayaan; m. melaksanakan penyusunan laporan hasil audit investigasi/khusus terhadap dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme pada unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; n. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan fasilitasi pengawasan/audit investigasi bidang pendidikan dan kebudayaan di daerah; o. melaksanakan pembinaan dan peningkatan kompetensi auditor Inspektorat Investigasi; p. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Inspektorat Investigasi; dan q. melaksanakan penyusunan laporan Inspektorat Investigasi;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id