Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Inspektorat IV: a. melaksanakan penyusunan program kerja Inspektorat IV; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan pengawasan di bidang pendidikan menengah, pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjamin mutu pendidikan serta Sekretariat Jenderal; c. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran Inspektorat IV; d. melaksanakan penyusunan pedoman pengawasan bidang di bidang pendidikan menengah, pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjamin mutu pendidikan serta Sekretariat Jenderal; e. melaksanakan audit, reviu, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap kinerja dan aspek keuangan; f. melaksanakan fasilitasi pengelolaan pengawasan pendidikan di daerah sesuai bidang tugasnya; g. melaksanakan penyusunan laporan hasil audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap kinerja dan aspek keuangan sesuai bidang tugasnya; h. melaksanakan ekspose hasil pengawasan di setiap Inspektorat; i. melaksanakan reviu atas laporan keuangan sesuai wilayah kerjanya dan Kementerian; j. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan fasilitasi terhadap pengelolaan pengawasan pendidikan di daerah sesuai bidang tugasnya; k. melaksanakan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II, III, dan IV, dan pejabat perbendaharaan sesuai bidang tugasnya; ; l. melaksanakan pembinaan Satuan Pengawasan Internal unit kerja sesuai bidang tugasnya; m. melaksanakan usul kebutuhan tenaga fungsional berdasarkan beban kerja; n. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengawasan sesuai subtansi bidangnya; o. melaksanakan kompilasi hasil laporan pengawasan sesuai bidang tugasnya; p. melaksanakan pembinaan dan peningkatan kompetensi auditor; q. melaksanakan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian dan eselon I sesuai bidang tugasnya; r. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Inspektorat IV; dan s. melaksanakan penyusunan laporan Inspektorat IV.
Koreksi Anda