Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Inspektorat III:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Inspektorat III;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan pengawasan bidang pendidikan tinggi dan Inspektorat Jenderal;
c. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran Inspektorat III;
d. Melaksanakan penyusunan pedoman pengawasan bidang pendidikan tinggi dan Inspektorat Jenderal;
e. melaksanakan audit, reviu, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap kinerja dan aspek keuangan;
f. melaksanakan fasilitasi pengelolaan pengawasan pendidikan dan kebudayaan di daerah sesuai bidang tugasnya;
g. melaksanakan penyusunan laporan hasil audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap kinerja dan keuangan sesuai bidang tugasnya;
h. melaksanakan ekspose hasil pengawasan di setiap Inspektorat;
i. melaksanakan reviu atas laporan keuangan, sesuai bidang tugasnya, dan Kementerian;
j. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan fasilitasi terhadap pengelolaan pengawasan pendidikan dan kebudayaan di daerah sesuai bidang tugasnya;
k. melaksanakan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II, III, dan IV, dan pejabat perbendaharaan sesuai bidang tugasnya;
l. melaksanakan pembinaan Satuan Pengawasan Internal unit kerja sesuai bidang tugasnya;
m. melaksanakan usul kebutuhan tenaga fungsional berdasarkan beban kerja;
n. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengawasan sesuai subtansi bidangnya;
o. melaksanakan kompilasi hasil laporan pengawasan sesuai bidang tugasnya;
p. melaksanakan pembinaan dan peningkatan kompetensi auditor;
q. melaksanakan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian dan eselon I sesuai bidang tugasnya;
r. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Inspektorat III; dan
s. melaksanakan penyusunan laporan Inspektorat III.
Koreksi Anda
