Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Inspektorat II:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Inspektorat II;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan pengawasan bidang pendidikan dan kebudayaan pendidikan dasar dan penelitian dan pengembangan;
c. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran Inspektorat II;
d. melaksanakan penyusunan pedoman pengawasan bidang pendidikan dasar dan badan penelitian dan pengembangan;
e. melaksanakan audit, reviu, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap kinerja dan keuangan;
f. melaksanakan fasilitasi pengelolaan pengawasan pendidikan dan kebudayaan di daerah sesuai dengan bidang tugasnya;
g. melaksanakan penyusunan laporan hasil audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap kinerja dan aspek keuangan sesuai dengan bidangnya;
h. melaksanakan ekspose hasil pengawasan di setiap Inspektorat;
i. melaksanakan reviu atas laporan keuangan sesuai dengan bidangnya;
j. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan fasilitasi terhadap pengelolaan pengawasan pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan bidang tugasnya;
k. melaksanakan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II, III, dan IV, dan pejabat perbendaharaan sesuai bidang tugasnya;
l. melaksanakan pembinaan Satuan Pengawasan Internal unit kerja sesuai bidang tugasnya;
m. melaksanakan usul kebutuhan tenaga fungsional berdasarkan beban kerja;
n. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengawasan sesuai subtansi bidangnya;
o. melaksanakan kompilasi hasil laporan pengawasan sesuai dengan bidang tugasnya;
p. melaksanakan pembinaan dan peningkatan kompetensi auditor;
q. melaksanakan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian dan eselon I sesuai bidang tugasnya;
r. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Inspektorat II; dan
s. melaksanakan penyusunan laporan Inspektorat II.
Koreksi Anda
