Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Inspektorat II: a. melaksanakan penyusunan program kerja Inspektorat II; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan pengawasan bidang pendidikan dan kebudayaan pendidikan dasar dan penelitian dan pengembangan; c. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran Inspektorat II; d. melaksanakan penyusunan pedoman pengawasan bidang pendidikan dasar dan badan penelitian dan pengembangan; e. melaksanakan audit, reviu, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap kinerja dan keuangan; f. melaksanakan fasilitasi pengelolaan pengawasan pendidikan dan kebudayaan di daerah sesuai dengan bidang tugasnya; g. melaksanakan penyusunan laporan hasil audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap kinerja dan aspek keuangan sesuai dengan bidangnya; h. melaksanakan ekspose hasil pengawasan di setiap Inspektorat; i. melaksanakan reviu atas laporan keuangan sesuai dengan bidangnya; j. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan fasilitasi terhadap pengelolaan pengawasan pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan bidang tugasnya; k. melaksanakan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II, III, dan IV, dan pejabat perbendaharaan sesuai bidang tugasnya; l. melaksanakan pembinaan Satuan Pengawasan Internal unit kerja sesuai bidang tugasnya; m. melaksanakan usul kebutuhan tenaga fungsional berdasarkan beban kerja; n. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengawasan sesuai subtansi bidangnya; o. melaksanakan kompilasi hasil laporan pengawasan sesuai dengan bidang tugasnya; p. melaksanakan pembinaan dan peningkatan kompetensi auditor; q. melaksanakan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian dan eselon I sesuai bidang tugasnya; r. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Inspektorat II; dan s. melaksanakan penyusunan laporan Inspektorat II.
Koreksi Anda