Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Inspektorat I: a. melaksanakan penyusunan program kerja Inspektorat I; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan pengawasan pendidikan dan kebudayaan bidang pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal (PAUDNI), pengembangan dan pembinaan bahasa dan kebudayaan, dan Direktorat Jenderal Kebudayaan; c. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran Inspektorat I; d. melaksanakan penyusunan pedoman pengawasan pendidikan dan kebudayaan bidang pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal (PAUDNI), pengembangan dan pembinaan bahasa dan kebudayaan, dan Direktorat Jenderal Kebudayaan; e. melaksanakan audit, reviu, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap kinerja dan keuangan; f. melaksanakan fasilitasi pengelolaan pengawasan pendidikan dan kebudayaan di daerah sesuai dengan bidang tugasnya; g. melaksanakan penyusunan laporan hasil audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap kinerja dan aspek keuangan sesuai dengan bidang tugasnya; h. melaksanakan ekspose hasil pengawasan di setiap Inspektorat; i. melaksanakan reviu atas laporan keuangan sesuai dengan bidang tugasnya dan Kementerian; j. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan fasilitasi terhadap pengelolaan pengawasan pendidikan dan kebudayaan di daerah sesuai bidang tugasnya; k. melakukan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II, III, dan IV, dan pejabat perbendaharaan sesuai bidang tugasnya; l. melaksanakan pembinaan Satuan Pengawasan Internal unit kerja sesuai dengan bidang tugasnya; m. melaksanakan usul kebutuhan tenaga fungsional berdasarkan beban kerja; n. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengawasan sesuai subtansi bidangnya; o. melaksanakan kompilasi hasil laporan pengawasan sesuai dengan bidang tugasnya; p. melaksanakan pembinaan dan peningkatan kompetensi auditor; q. melaksanakan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian dan eselon I sesuai bidang tugasnya; r. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Inspektorat I; dan s. melaksanakan penyusunan laporan Inspektorat I.
Koreksi Anda