Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Keuangan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan verifikasi kelengkapan usulan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Inspektorat Jenderal;
c. melakukan pengujian dokumen pencairan anggaran di lingkungan Inspektorat Jenderal;
d. melakukan verifikasi ketersediaan dana sesuai dengan dokumen anggaran di lingkungan Inspektorat Jenderal;
e. melakukan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Inspektorat Jenderal;
f. melakukan penyusunan usul penerbitan surat permintaan pembayaran (SPP);
g. melakukan proses usul penerbitan surat perintah membayar (SPM) dan surat perintah pencairan dana (SP2D);
h. melakukan verifikasi penerimaan anggaran;
i. melakukan urusan pendistribusian anggaran sesuai dengan usulan penerbitan SPP dari Pejabat Pembuat Komitmen;
j. melakukan urusan penyimpanan anggaran yang menjadi kewenangannya;
k. melakukan pencatatan data pencairan anggaran di lingkungan Inspektorat Jenderal;
l. melakukan verikasi perlengkapan dokumen penerimaan dan pengeluaran yang menjadi kewenangannya;
m. melakukan urusan penyiapan perlengkapan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran lainnya;
n. melakukan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
o. melakukan pembukuan pelaksanaan anggaran di lingkungan Inspektorat Jenderal;
p. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan Inspektorat Jenderal;
q. melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan;
r. melakukan kompilasi penyusunan laporan keuangan Inspektorat Jenderal;
s. melakukan urusan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak;
t. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
u. melakukan penyusunan laporan Subbagian;
Koreksi Anda
