Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Keuangan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan verifikasi kelengkapan usulan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Inspektorat Jenderal; c. melakukan pengujian dokumen pencairan anggaran di lingkungan Inspektorat Jenderal; d. melakukan verifikasi ketersediaan dana sesuai dengan dokumen anggaran di lingkungan Inspektorat Jenderal; e. melakukan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Inspektorat Jenderal; f. melakukan penyusunan usul penerbitan surat permintaan pembayaran (SPP); g. melakukan proses usul penerbitan surat perintah membayar (SPM) dan surat perintah pencairan dana (SP2D); h. melakukan verifikasi penerimaan anggaran; i. melakukan urusan pendistribusian anggaran sesuai dengan usulan penerbitan SPP dari Pejabat Pembuat Komitmen; j. melakukan urusan penyimpanan anggaran yang menjadi kewenangannya; k. melakukan pencatatan data pencairan anggaran di lingkungan Inspektorat Jenderal; l. melakukan verikasi perlengkapan dokumen penerimaan dan pengeluaran yang menjadi kewenangannya; m. melakukan urusan penyiapan perlengkapan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran lainnya; n. melakukan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya; o. melakukan pembukuan pelaksanaan anggaran di lingkungan Inspektorat Jenderal; p. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan Inspektorat Jenderal; q. melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan; r. melakukan kompilasi penyusunan laporan keuangan Inspektorat Jenderal; s. melakukan urusan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak; t. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan u. melakukan penyusunan laporan Subbagian;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id