Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Rumah Tangga:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Inspektorat Jenderal;
c. melakukan pengelolaan dan pembinaan persuratan di lingkungan Inspektorat Jenderal;
d. melakukan urusan tata usaha pimpinan di Inspektorat Jenderal;
e. melakukan pencatatan, penataan, dan pemeliharaan arsip di lingkungan Inspektorat Jenderal;
f. melakukan pemberian layanan peminjaman arsip di lingkungan Inspektorat Jenderal;
g. melakukan penyusunan usul penghapusan arsip di lingkungan Inspektorat Jenderal;
h. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Inspektorat Jenderal;
i. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Inspektorat Jenderal;
j. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, dan sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Inspektorat Jenderal;
k. melakukan urusan pengaturan penggunaan telepon, listrik, air conditioner, air, dan gas;
l. melakukan pengelolaan poliklinik Inspektorat Jenderal;
m. melakukan urusan administrasi perjalanan dinas pimpinan Inspektorat Jenderal;
n. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, dan perawatan barang milik negara (BMN) Inspektorat Jenderal;
o. melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, pencatatan dan perawatan barang milik negara (BMN) Inspektorat Jenderal;
p. melakukan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara (BMN) di lingkungan Inspektorat Jenderal;
q. melakukan penggandaan surat dan dokumen di lingkungan Inspektorat Jenderal;
r. melakukan pengadaan barang dan jasa secara elektronik di lingkungan Inspektorat Jenderal;
s. melakukan pemeliharaan dan penyempurnaan aplikasi sistem dan prosedur kerja, Sistim Informasi Manajemen Pengawasan (SIMAP) dan Sistim Informasi Manajamen dan Tindak Lanjut (SIMTILA);
t. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
u. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian;
Koreksi Anda
