Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Rumah Tangga: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Inspektorat Jenderal; c. melakukan pengelolaan dan pembinaan persuratan di lingkungan Inspektorat Jenderal; d. melakukan urusan tata usaha pimpinan di Inspektorat Jenderal; e. melakukan pencatatan, penataan, dan pemeliharaan arsip di lingkungan Inspektorat Jenderal; f. melakukan pemberian layanan peminjaman arsip di lingkungan Inspektorat Jenderal; g. melakukan penyusunan usul penghapusan arsip di lingkungan Inspektorat Jenderal; h. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Inspektorat Jenderal; i. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Inspektorat Jenderal; j. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, dan sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Inspektorat Jenderal; k. melakukan urusan pengaturan penggunaan telepon, listrik, air conditioner, air, dan gas; l. melakukan pengelolaan poliklinik Inspektorat Jenderal; m. melakukan urusan administrasi perjalanan dinas pimpinan Inspektorat Jenderal; n. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, dan perawatan barang milik negara (BMN) Inspektorat Jenderal; o. melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, pencatatan dan perawatan barang milik negara (BMN) Inspektorat Jenderal; p. melakukan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara (BMN) di lingkungan Inspektorat Jenderal; q. melakukan penggandaan surat dan dokumen di lingkungan Inspektorat Jenderal; r. melakukan pengadaan barang dan jasa secara elektronik di lingkungan Inspektorat Jenderal; s. melakukan pemeliharaan dan penyempurnaan aplikasi sistem dan prosedur kerja, Sistim Informasi Manajemen Pengawasan (SIMAP) dan Sistim Informasi Manajamen dan Tindak Lanjut (SIMTILA); t. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; u. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id