Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Umum: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan dokumentasi Inspektorat Jenderal; c. melaksanakan urusan keprotokolan, penerimaan tamu pimpinan, upacara, dan rapat dinas di lingkungan Inspektorat Jenderal; d. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Inspektorat Jenderal; e. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, perawatan, dan pemeliharaan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal; f. melaksanakan pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian, pemeliharaan, dan perawatan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal; g. melaksanakan pengaturan penggunaan sarana dan prasarana di lingkungan Inspektorat Jenderal; h. melaksanakan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal; i. melaksanakan administrasi tugas kedinasan pimpinan (Inspektur Jenderal dan Sekretaris) Inspektorat Jenderal; j. melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan manajemen akuntansi dan pelaporan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal; k. melaksanakan pemeliharaan dan penyempurnaan aplikasi sistem dan prosedur kerja, Sistim Informasi Manajemen Pengawasan (SIMAP), dan Sistim Informasi Manajamen dan Tindak Lanjut (SIMTILA); l. melaksanakan urusan keuangan Inspektorat Jenderal; m. melaksanakan pembukuan dan verifikasi keuangan di lingkungan Inspektorat Jenderal; n. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan Inspektorat Jenderal; o. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan dan penghitungan anggaran di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan p. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; q. melaksanakan penyusunan laporan Bagian;
Koreksi Anda