Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Umum:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan dokumentasi Inspektorat Jenderal;
c. melaksanakan urusan keprotokolan, penerimaan tamu pimpinan, upacara, dan rapat dinas di lingkungan Inspektorat Jenderal;
d. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Inspektorat Jenderal;
e. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, perawatan, dan pemeliharaan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal;
f. melaksanakan pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian, pemeliharaan, dan perawatan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal;
g. melaksanakan pengaturan penggunaan sarana dan prasarana di lingkungan Inspektorat Jenderal;
h. melaksanakan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal;
i. melaksanakan administrasi tugas kedinasan pimpinan (Inspektur Jenderal dan Sekretaris) Inspektorat Jenderal;
j. melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan manajemen akuntansi dan pelaporan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal;
k. melaksanakan pemeliharaan dan penyempurnaan aplikasi sistem dan prosedur kerja, Sistim Informasi Manajemen Pengawasan (SIMAP), dan Sistim Informasi Manajamen dan Tindak Lanjut (SIMTILA);
l. melaksanakan urusan keuangan Inspektorat Jenderal;
m. melaksanakan pembukuan dan verifikasi keuangan di lingkungan Inspektorat Jenderal;
n. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan Inspektorat Jenderal;
o. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan dan penghitungan anggaran di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan
p. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian;
q. melaksanakan penyusunan laporan Bagian;
Koreksi Anda
