Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Analisis dan Evaluasi Laporan Pengawasan B:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis laporan hasil pengawasan Inspektorat II, Inspektorat IV, dan Inspektorat Investigasi di wilayah kerja Inspektorat II dan Inspektorat IV;
c. melakukan analisis dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat II, Inspektorat IV, dan BPKP;
d. melakukan evaluasi hasil pengawasan Inspektorat II, Inspektorat IV, dan Inspektorat Investigasi di wilayah kerja Inspektorat II dan Inspektorat IV;
e. melakukan penyusunan bahan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat II, Inspektorat IV, Inspektorat Investigasi, dan BPKP;
f. melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat I, II, III, IV, dan Inspektorat Investigasi serta BPKP dan BPK-RI;
g. melakukan penyusunan bahan laporan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat II, Inspektorat IV, dan Inspektorat Investigasi di wilayah Inspektorat II dan Inspektorat IV;
h. melakukan pemutakhiran data hasil pengawasan Inspektorat II, Inspektorat IV, dan Inspektorat Investigasi di wilayah kerja Inspektorat II dan Inspektorat IV;
i. melakukan penyajian data tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat II, Inspektorat IV, dan Inspektorat Investigasi di wilayah kerja Inspektorat II dan Inspektorat IV;
j. melakukan penyusunan konsep rencana dan program aksi nasional percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k. melakukan penyusunan konsep laporan hasil pelaksanaan aksi nasional percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
l. melakukan fasilitasi pembangunan wilayah bebas dari korupsi di wilayah kerja Inspektorat II dan Inspektorat IV;
m. melakukan fasilitasi penilaian inisiatif anti korupsi di lingkungan Kementerian untuk wilayah kerja Inspektorat II dan Inspektorat IV;
n. melakukan pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Tindak Lanjut (SIMTILA) bidang pendidikan untuk wilayah kerja Inspektorat II, Inspektorat IV, Inspektorat Investigasi, dan BPKP;
o. melakukan pengumpulan, pengolahan, pemantauan, dan analisis laporan hasil pemeriksaan BPKP;
p. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
q. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian;
Koreksi Anda
