Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Analisis dan Evaluasi Laporan Pengawasan A:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis laporan hasil pengawasan Inspektorat I, Inspektorat III, dan Inspektorat Investigasi di wilayah kerja Inspektorat I dan Inspektorat III;
c. melakukan analisis dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat I, Inspektorat III dan BPK-RI;
d. melakukan evaluasi hasil pengawasan Inspektorat I, Inspektorat III, dan Inspektorat Investigasi di wilayah kerja Inspektorat I dan Inspektorat III;
e. melakukan penyusunan bahan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat I, Inspektorat III, Inspektorat Investigasi, dan BPK-RI;
f. melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat I, II, III, IV, dan Inspektorat Investigasi serta BPKP dan BPK-RI;
g. melakukan penyusunan bahan laporan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat I, Inspektorat III, dan Inspektorat Investigasi di wilayah kerja Inspektorat I dan Inspektorat III;
h. melakukan pemutakhiran data hasil pengawasan Inspektorat I, Inspektorat III, dan Inspektorat Investigasi;
i. melakukan penyajian data tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat I, Inspektorat III, dan Inspektorat Investigasi di wilayah kerja Inspektorat I dan Inspektorat III;
j. melakukan penyusunan konsep rencana dan program aksi nasional percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian;
k. melakukan penyusunan konsep laporan hasil pelaksanaan aksi nasional percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian;
l. melakukan fasilitasi pembangunan wilayah bebas dari korupsi di wilayah kerja Inspektorat I dan Inspektorat III;
m. melakukan fasilitasi penilaian inisiatif anti korupsi di lingkungan Kementerian untuk wilayah kerja Inspektorat I, Inspektorat III, dan Inspektorat Investigasi;
n. melakukan pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Tindak Lanjut (SIMTILA) bidang pendidikan untuk wilayah kerja Inspektorat I, Inspektorat III, Inspektorat Investigasi dan BPK-RI ;
o. melakukan pengumpulan, pengolahan, pemantauan, dan analisis laporan hasil pemeriksaan BPK;
p. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
q. melakukan penyusunan laporan Subbagian;
Koreksi Anda
