Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Analisis dan Evaluasi Laporan Pengawasan A: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis laporan hasil pengawasan Inspektorat I, Inspektorat III, dan Inspektorat Investigasi di wilayah kerja Inspektorat I dan Inspektorat III; c. melakukan analisis dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat I, Inspektorat III dan BPK-RI; d. melakukan evaluasi hasil pengawasan Inspektorat I, Inspektorat III, dan Inspektorat Investigasi di wilayah kerja Inspektorat I dan Inspektorat III; e. melakukan penyusunan bahan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat I, Inspektorat III, Inspektorat Investigasi, dan BPK-RI; f. melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat I, II, III, IV, dan Inspektorat Investigasi serta BPKP dan BPK-RI; g. melakukan penyusunan bahan laporan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat I, Inspektorat III, dan Inspektorat Investigasi di wilayah kerja Inspektorat I dan Inspektorat III; h. melakukan pemutakhiran data hasil pengawasan Inspektorat I, Inspektorat III, dan Inspektorat Investigasi; i. melakukan penyajian data tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat I, Inspektorat III, dan Inspektorat Investigasi di wilayah kerja Inspektorat I dan Inspektorat III; j. melakukan penyusunan konsep rencana dan program aksi nasional percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian; k. melakukan penyusunan konsep laporan hasil pelaksanaan aksi nasional percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian; l. melakukan fasilitasi pembangunan wilayah bebas dari korupsi di wilayah kerja Inspektorat I dan Inspektorat III; m. melakukan fasilitasi penilaian inisiatif anti korupsi di lingkungan Kementerian untuk wilayah kerja Inspektorat I, Inspektorat III, dan Inspektorat Investigasi; n. melakukan pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Tindak Lanjut (SIMTILA) bidang pendidikan untuk wilayah kerja Inspektorat I, Inspektorat III, Inspektorat Investigasi dan BPK-RI ; o. melakukan pengumpulan, pengolahan, pemantauan, dan analisis laporan hasil pemeriksaan BPK; p. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan q. melakukan penyusunan laporan Subbagian;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id