Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan pengolahan, analisis, dan evaluasi hasil pengawasan/pemeriksaan Inspektorat Jenderal, pengawasan BPKP dan BPK-RI di lingkungan Kementerian; c. melaksanakan analisis dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan/pemeriksaan Inspektorat Jenderal, BPKP dan BPK-RI; d. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan; e. melaksanakan rekonsiliasi, pemutakhiran, dan penyajian data hasil pengawasan ekstern dan intern; f. melaksanakan penyusunan rencana pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian; g. melaksanakan analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian; h. melaksanakan fasilitasi penilaian inisiatif anti korupsi di lingkungan Kementerian; i. melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen tindak lanjut (SIMTILA) bidang pendidikan; j. melaksanakan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan/pemeriksaan Inspektorat Jenderal, BPKP dan BPK-RI; k. melaksanakan penyusunan laporan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal lingkungan Kementerian; l. melaksanakan penyusunan laporan hasil pengawasan/pemeriksaan Inspektorat Jenderal di lingkungan Kementerian; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan n. melaksanakan penyusunan laporan Bagian;
Koreksi Anda