Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan pengolahan, analisis, dan evaluasi hasil pengawasan/pemeriksaan Inspektorat Jenderal, pengawasan BPKP dan BPK-RI di lingkungan Kementerian;
c. melaksanakan analisis dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan/pemeriksaan Inspektorat Jenderal, BPKP dan BPK-RI;
d. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan;
e. melaksanakan rekonsiliasi, pemutakhiran, dan penyajian data hasil pengawasan ekstern dan intern;
f. melaksanakan penyusunan rencana pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian;
g. melaksanakan analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian;
h. melaksanakan fasilitasi penilaian inisiatif anti korupsi di lingkungan Kementerian;
i. melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen tindak lanjut (SIMTILA) bidang pendidikan;
j. melaksanakan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan/pemeriksaan Inspektorat Jenderal, BPKP dan BPK-RI;
k. melaksanakan penyusunan laporan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal lingkungan Kementerian;
l. melaksanakan penyusunan laporan hasil pengawasan/pemeriksaan Inspektorat Jenderal di lingkungan Kementerian;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Bagian;
Koreksi Anda
