Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Kepegawaian: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; c. melakukan penerimaan, pengangkatan, dan penempatan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; d. melakukan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon III dan IV di lingkungan Inspektorat Jenderal; e. melakukan penyusunan usul pengangkatan dalam jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Inspektorat Jenderal; f. melakukan urusan pelantikan, serah terima jabatan, dan sumpah/janji pegawai negeri sipil; g. melakukan penyusunan surat pernyataan menduduki jabatan dan surat pernyataan melaksanakan tugas; h. melakukan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional auditor di lingkungan Inspektorat Jenderal; i. melakukan penyusunan usul penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional selain jabatan auditor di lingkungan Inspektorat Jenderal; j. melakukan penyusunan usul kepangkatan dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan Inspektorat Jenderal; k. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; l. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti latihan prajabatan, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan teknis, ijin belajar, tugas belajar, dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Inspektorat Jenderal; m. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai Inspektorat Jenderal; n. melakukan urusan penegakan kode etik, disiplin, dan pendayagunaan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; o. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; p. melakukan peningkatan kompetensi pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; q. melakukan penyusunan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; r. melakukan penyusunan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; s. melakukan urusan pemberian pertimbangan pengisian calon pejabat struktural dan pejabat perbendaharaan di lingkungan Kementerian; t. melakukan fasilitasi pembinaan Satuan Pengendalian Intern di lingkungan Kementerian; u. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal; v. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan w. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id