Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Hukum dan Tatalaksana:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan telaahan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang pengawasan;
c. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang pengawasan;
d. melakukan penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pengawasan;
e. melakukan pendokumentasian peraturan perundang-undangan;
f. melakukan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan;
g. melakukan pemberian layanan penyelesaian keberatan auditan;
h. melakukan monitoring tindak lanjut pengaduan/pengawasan masyarakat.
i. melakukan penyusunan konsep laporan tindak lanjut pengaduan/pengawasan masyarakat;
j. melakukan penyusunan kompilasi laporan tindak lanjut hasil pengawasan masyarakat;
k. melakukan pengelolaan portal layanan pengaduan masyarakat;
l. melakukan analisis jabatan dan analisis organisasi Inspektorat Jenderal;
m. melakukan penyusunan konsep penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Inspektorat Jenderal;
n. melakukan penyusunan konsep sistem dan prosedur kerja di lingkungan Inspektorat Jenderal;
o. melakukan penyusunan bahan informasi dan hubungan masyarakat di bidang pengawasan;
p. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tata laksana di lingkungan Inspektorat Jenderal;
q. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
r. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda
