Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Hukum dan Tatalaksana: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan telaahan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang pengawasan; c. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang pengawasan; d. melakukan penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pengawasan; e. melakukan pendokumentasian peraturan perundang-undangan; f. melakukan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan; g. melakukan pemberian layanan penyelesaian keberatan auditan; h. melakukan monitoring tindak lanjut pengaduan/pengawasan masyarakat. i. melakukan penyusunan konsep laporan tindak lanjut pengaduan/pengawasan masyarakat; j. melakukan penyusunan kompilasi laporan tindak lanjut hasil pengawasan masyarakat; k. melakukan pengelolaan portal layanan pengaduan masyarakat; l. melakukan analisis jabatan dan analisis organisasi Inspektorat Jenderal; m. melakukan penyusunan konsep penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Inspektorat Jenderal; n. melakukan penyusunan konsep sistem dan prosedur kerja di lingkungan Inspektorat Jenderal; o. melakukan penyusunan bahan informasi dan hubungan masyarakat di bidang pengawasan; p. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tata laksana di lingkungan Inspektorat Jenderal; q. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan r. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda