Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Hukum dan Kepegawaian: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penelaahan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang pengawasan; c. melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan bidang pengawasan; d. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran Bagian Hukum dan Kepegawaian; e. melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Inspektorat Jenderal; f. melaksanakan dokumentasi dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan; g. melaksanakan monitoring tindak lanjut pengaduan/pengawasan masyarakat dan penyusunan konsep laporan penyelesaian pengaduan masyarakat; h. melaksanakan analisis jabatan, analisis organisasi, penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Inspektorat Jenderal; i. melaksanakan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Inspektorat Jenderal; j. melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen pengawasan dan tindak lanjut bidang pendidikan; k. melaksanakan kegiatan administrasi Satuan Pengendalian dan Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; l. melaksanakan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; m. melaksanakan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan Inspektorat Jenderal; n. melaksanakan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II, III, dan IV di lingkungan Kementerian dan pemimpin perguruan tinggi negeri; o. melaksanakan urusan pendayagunaan dan pengembangan karier pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; p. melaksanakan urusan disiplin, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; q. melaksanakan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional auditor Inspektorat Jenderal; r. melaksanakan urusan kesejahteraan, usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; s. Melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; t. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan u. melaksanakan penyusunan laporan Bagian;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id