Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Hukum dan Kepegawaian:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penelaahan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang pengawasan;
c. melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan bidang pengawasan;
d. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran Bagian Hukum dan Kepegawaian;
e. melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Inspektorat Jenderal;
f. melaksanakan dokumentasi dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan;
g. melaksanakan monitoring tindak lanjut pengaduan/pengawasan masyarakat dan
penyusunan konsep laporan penyelesaian pengaduan masyarakat;
h. melaksanakan analisis jabatan, analisis organisasi, penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Inspektorat Jenderal;
i. melaksanakan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Inspektorat Jenderal;
j. melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen pengawasan dan tindak lanjut bidang pendidikan;
k. melaksanakan kegiatan administrasi Satuan Pengendalian dan Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
l. melaksanakan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal;
m. melaksanakan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan Inspektorat Jenderal;
n. melaksanakan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II, III, dan IV di lingkungan Kementerian dan pemimpin perguruan tinggi negeri;
o. melaksanakan urusan pendayagunaan dan pengembangan karier pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal;
p. melaksanakan urusan disiplin, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal;
q. melaksanakan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional auditor Inspektorat Jenderal;
r. melaksanakan urusan kesejahteraan, usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal;
s. Melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal;
t. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
u. melaksanakan penyusunan laporan Bagian;
Koreksi Anda
