Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pengawasan;
c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data perkembangan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pengawasan;
d. melakukan penyajian data dan informasi perkembangan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pengawasan;
e. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pengawasan;
f. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pengawasan;
g. melakukan risalah (notulen) rapat dinas Inspektorat Jenderal;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan
j. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian, Sekretariat Inspektorat Jenderal, dan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
