Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pengawasan; c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data perkembangan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pengawasan; d. melakukan penyajian data dan informasi perkembangan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pengawasan; e. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pengawasan; f. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pengawasan; g. melakukan risalah (notulen) rapat dinas Inspektorat Jenderal; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; i. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan j. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian, Sekretariat Inspektorat Jenderal, dan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id