Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian, Sekretariat Inspektorat Jenderal, dan Inspektorat Jenderal; c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data; d. melakukan pemutakhiran data pengawasan; e. melakukan penyusunan bahan kebijakan program di bidang pengawasan; f. melakukan penyusunan satuan biaya kegiatan di bidang pengawasan; g. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengawasan; h. melakukan penelahaan dan pembahasan anggaran; i. melakukan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang pengawasan; j. melakukan penyusunan bahan penyesuaian dan revisi kegiatan, sasaran program, dan anggaran di bidang pengawasan; k. melakukan penyusunan bahan rapat pimpinan; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan m. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda