Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian, Sekretariat Inspektorat Jenderal, dan Inspektorat Jenderal;
c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data;
d. melakukan pemutakhiran data pengawasan;
e. melakukan penyusunan bahan kebijakan program di bidang pengawasan;
f. melakukan penyusunan satuan biaya kegiatan di bidang pengawasan;
g. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengawasan;
h. melakukan penelahaan dan pembahasan anggaran;
i. melakukan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang pengawasan;
j. melakukan penyusunan bahan penyesuaian dan revisi kegiatan, sasaran program, dan anggaran di bidang pengawasan;
k. melakukan penyusunan bahan rapat pimpinan;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
m. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
