Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf b, berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
(2) Sertifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga untuk sertifikasi bagi pengawas satuan pendidikan selain guru yang diangkat sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Koreksi Anda
