Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN kuota peserta Sertifikasi setiap tahun. (2) Penetapan kuota peserta Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan analisis data guru.
Koreksi Anda