Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi wajib melaporkan setiap perubahan berkenaan dengan peserta Sertifikasi kepada Konsorsium. (2) Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi wajib melaporkan guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Konsorsium. (3) Konsorsium melaporkan guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Menteri. (4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberi nomor registrasi guru.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Pasal.id