Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi melalui pemberian sertifikat pendidik secara langsung diperuntukkan bagi: a. guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; b. guru yang sudah mempunyai golongan paling rendah IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c. (2) Guru peserta sertifikasi melalui pemberian sertifikat pendidik secara langsung yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dapat mengikuti PLPG apabila lulus uji kempetensi awal. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sertifikat pendidik secara langsung diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Konsorsium.
Koreksi Anda